Kebijakan Permakanan Sebagai Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Warga Miskin

ISBN No 978-623-8048-95-3
Tania Putri Anhary, S.H., M.H.
Rp. 75.000,-

Bantuan permakanan adalah sebuah kegiatan untuk memberikan makanan terdiri dari nasi/sejenisnya (menyesuaikan daerah masing-masing), lauk pauk, sayur, buah potong, dan air mineral yang diberikan sebanyak dua kali dalam sehari dalam satu kali pengantaran. permakanan dilaksanakan sebagai upaya pemenuhan permakanan bagi masyarakat miskin, lansia dengan keluarga tunggal serta disabilitas sesuai dengan amanat Undang – Undang dasar 1945 yang menyatakan "Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara".

E-Source Diperoleh Melalui Google Playbook
Feniks Muda Sejahtera